Selasa, 30 November 2010

SURVEY KEPADATAN LALAT DI PELABUHAN PONTIANAK


Lalat merupakan salah satu insekta (serangga ) yang termasuk dalam ordo diphtera, mempunyai sepasang sayap berbentuk membran. Lalat merupakan species yang berperan dalam kesehatan masyarakat, yaitu sebagai vektor penularan penyakit. Penyakit-penyakit yang ditularkan oleh lalat antara lain disentri, kolera, typhus perut, diare dan lainnya yang berkaitan dengan kondisi sanitasi lingkungan yang buruk. Sesuai dengan Permenkes RI nomor 356 th 2008 dan SK Menkes nomor 431 tahun 2007 menerangkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam hal ini seksi Pengendalian Risiko Lingkungan mempunyai tugas untuk melaksanakan fungsi pengendalian risiko lingkungan (PRL) di wilayah pelabuhan dan sekitarnya. Dalam upayanya seksi PRL telah melakukan kegiatan rutin yaitu pengamatan tingkat kepadatan lalat di wilayah pelabuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepadatan lalat dan sumber tempat berkembang biaknya lalat. Ada beberapa peralatan yang dipakai untuk mengukur dan menghitung kepadatan populasi lalat, antara lain perangkap lalat ultraviolet, sticky trap, fly gril. Dari hasil pengukuran tingkat kepadatan lalat di pelabuhan Pontianak masih dalam kategori rendah. Bila hasil pengukuran tingkat kepadatan lalat dilapangan tinggi atau padat (ditemukan 6 – 10 atau lebih lalat) perlu dilakukan pemberantasan. Pemberantasan dapat dilakukan dengan cara perbaikan hygiene sanitasi lingkungan untuk mengurangi potensial breeding places dan kimia menggunakan insektisida. Tujuan pengendalian lalat ini sesuai dengan International Health Regulation (IHR) pasal 22 ayat 2(b) “Memastikan bahwa fasilitas yang digunakan oleh para pengunjung pada area pintu masuk dijaga keadaan sanitasinya dan dijaga bahwa bebas dari sumber-sumber infeksi atau kontaminasi termasuk vektor-vektor penyakit dan hewan pengerat”.

Senin, 25 Oktober 2010

PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH, MAKANAN DAN LIMBAH DI PELABUHAN PONTIANAK





Makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok manusia. Makanan yang dikonsumsi oleh manusia harus mengandung gizi yang seimbang, aman dari racun dan bahan kimia berbahaya serta bersih. Makanan dan minuman yang digunakan harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kegiatan pengamanan makanan, minuman serta pengawasan limbah merupakan salah satu tugas pokok dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak sesuai dengan Kepmenkes nomor 356 tahun 2008.

Kegiatan pengamanan makanan dan minuman bertujuan untuk mengetahui dan menjaga makanan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman, hygiene, bersih dan sehat, sehingga tidak menjadi penyebab timbulnya berbagai masalah kesehatan seperti keracunan makanan atau penyakit bawaan makanan. Bahan pencemar tersebut bisa bakteri, virus, parasit, cacing, zat kimia dan bahan pencemar alami. Pada umumnya gejala klinis penyakit bawaan makanan adalah diare, sakit perut, muntah dan kadang-kadang demam, gejala lainnya seperti rasa mual. Lemah dehidrasi, jika terjadi dehidrasi pada anak kecil dan bayi dapat mengakibatkan kematian.

Melalui seksi Pengendalian Risiko Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak telah melakukan kegiatan rutin pengawasan kualitas air bersih, makanan dan limbah dengan mengambil beberapa sampel air bersih, makanan dan limbah. Sampel diambil dari beberapa sumber seperti tempat pengolahan makanan (TPM), reservoir, hydran serta outlet limbah pelabuhan untuk diperiksa kualitasnya secara fisik, kimia dan bekteriologis, sedang air limbah dilakukan pemeriksaan BOD dan COD.

Selanjutnya dilakukan analisis hasil pengujian, untuk hasil pengujian sampel yang tidak memenuhi syarat kesehatan diberikan pembinaan dan rekomendasi terhadap pengelola atau penanggung jawab TPM, dan pengelola air bersih di wilayah pelabuhan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga tidak meniimbulkan masalah kesehatan yang diakibatkan oleh air, makanan dan limbah di masa yang akan datang.

Kamis, 30 September 2010

KEGIATAN PENGENDALIAN RISIKO LINGKUNGAN DALAM RANGKA POSKO ARUS MUDIK LEBARAN TAHUN 2010



Mudik lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat indonesia terutama masyarakat beragama islam untuk melakukan perjalanan ke daerah asal untuk merayakan hari raya Idul Fitri. KKP sebagai unit pelaksana teknis Dirjen PP&PL Kementerian Kesehatan mempunyai tupoksi melaksanakan pencegahan masuk keluarnya penyakit Karantina & penyakit menular potensi wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas diwilayah pelabuhan serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan. Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal PP – PL No. PM.02.02/D/II.2/1054/2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Persiapan Kesehatan Situasi Khusus Mudik Lebaran Tahun 2010, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak membuka Pos Pelayanan Kesehatan Terbatas Arus Mudik Balik Lebaran Tahun 2010. Posko pelabuhan Pontianak di mulai dari H -14 sampai dengan H + 14.

Melalui seksi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP Pontianak, kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pemasangan perangkap tikus, fogging dan abatisasi sebelum posko dibuka, serta pengawasan&pemeriksaan sanitasi alat angkut, pengawasan&pemeriksaan tempat-tempat umum/TTU di pelabuhan Dwikora Pontianak dan Pelabuhan Seng Hie Pontianak, pengawasan&pemeriksaan Tempat Pengolahan Makanan/TPM, pengambilan&pemeriksaan sampel makanan dan minuman dilaksanakan pada saat pelaksanaan posko arus mudik lebaran dari tanggal 26 Agustus hingga 26 september 2010.

Jumlah kapal yang diperiksa selama posko berjumlah 65 kapal, jumlah TPM yang diperiksa sebanyak 43 buah. Jumlah sampel makanan dan minuman yang diambil sebanyak 52 buah, dilakukan pemeriksaan secara organoleptik dan kimia menggunakan food poison detection kit untuk makanan. Sampel makanan diambil dari TPM dan Kapal Penumpang sedangkan parameter pH, sisa chlor untuk pemeriksaan air bersih. Dari hasil kegiatan pengendalian resiko lingkungan selama posko arus mudik lebaran tahun 2010 diketahui sebagian sarana dan fasilitas sanitasi di lingkungan pelabuhan Pontianak dalam keadaan baik dengan tingkat faktor resiko yang rendah.



Rabu, 05 Mei 2010

FASILITASI SANITASI MAKANAN DAN BAHAN PANGAN (SMBP) OLEH SUBDIT SMBP DITJEN PP & PL DI KKP KELAS II PONTIANAK



Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/ atau persyaratan kesehatan seperti yang diamanatkan pada UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kegiatan pengamanan makanan dan minuman merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Kepmenkes Nomor 356 tahun 2008.

Pengamanan makanan/ minuman adalah upaya melindungi makanan dan minuman dari kemungkinan tercemar oleh bahan-bahan kontaminan dan mikroorganisme phatogen, sehingga makanan, minuman dan bahan pangan tidak menjadi penyebab timbulnya berbagai gangguan kesehatan.

Upaya aspek hukum/ peraturan dalam managemen pengelolaan makanan/ minuman yang dilakukan oleh Subdit SMBP, Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemkes RI di KKP Kelas II Pontianak, melalui kegiatan fasilitasi SMBP yang diadakan pada tanggal 3 Mei 2010. Adapun peserta yang hadir sebanyak 20 orang, yang terdiri dari instansi terkait 6 orang ( Dinkes propinsi, Dinkes kota, BB POM, Unit Labkes, Adpel dan PT. (Persero) Pelindo II), sementara dari KKP sendiri 12 Orang yang diwakili seksi Pengendalian KSE 1 orang, UKLW 1 orang, PRL 9 orang dan Subbag TU 1 orang.

Maksud dari kegiatan fasilitasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pembangunan dan masyarakat untuk lebih memahami dan dapat menerapkan Hygiene Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sedangkan tujuan kegiatan fasilitasi ini adalah:
- Terlaksananya Fasilitasi Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan kepada petugas kesehatan di KKP, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Tersosialisasinya program Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan kepada petugas kesehatan di KKP, Provinsi, Kabupaten kota dan pengusaha makanan / Jasaboga.

Dalam acara tersebut disediakan sesi pertanyaan sebagai masukan bagi KKP dan PP & PL, yang disampaikan oleh peserta berkisar masalah legalitas, badan kursus penjamah makanan, kewenangan, hubungan tata kerja KKP dengan instansi terkait dan pelaksanaan pengamanan makanan/ minuman di pelabuhan. Hal ini menunjukan/ indikator bahwa output dari kegiatan ini sudah dianggap berhasil. Harapan KKP kedepan kegiatan ini merupakan justifikasi pelaksanaan program pengamanan makanan/ minuman agar lebih efektif dan efisien.

Kamis, 22 April 2010

UPAYA SEKSI PRL DALAM PENGENDALIAN RISIKO LINGKUNGAN MELALUI PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN FAKTOR RISIKO LINGKUNGAN KERJA DI KAPAL


Penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan pekerjaan dapat disebabkan oleh pajanan lingkungan kerja. Penyakit dapat berupa ketulian, dehidrasi, heat stress, unstabil physikal, dll.

Lingkungan kerja di kapal berpotensi menimbulkan penyakit pada Anak Buah Kapal (ABK). Faktor risiko yang mengarah pada kondisi bahaya tersebut dapat terjadi pada semua ruangan kapal, namun dengan tingkat risiko yang berbeda. Risiko tinggi biasanya terjadi pada area engine room, stores, galley, dan cargo.

Di dalam Permenkes RI Nomor: 356/ MENKES/PER/IV/2008 dan SK Menkes Nomor : 431/ MENKES/IV/2007, bahwa KKP dalam hal ini Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL) mempunyai tanggungjawab besar untuk melaksanakan fungsi pengendalian risiko lingkungan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.

Dalam upayanya Seksi PRL pada tanggal 22 April 2010 telah melakukan kegiatan rutin pengendalian lingkungan kerja melalui pengukuran kebisingan, pencahayaan, suhu udara, kelembaban dan kecepatan angin di Kapal ”KM. Jasa Setia” yang labuh di Pelabuhan Pontianak. Data hasil kegiatan didapatkan: kebisingan pada area engine room 92 db (standar ≤85 db), quaters (officers) 67 db; pencahayaan 95 lux (standar 100-200); suhu 31˚C; kelembaban 70 % ; kecepatan angin 7 km/jam.

Kebisingan pada area engine room melebihi NAB (92 db), namun dengan pembagian shift kerja dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti : earplug, earmuff atau sejenisnya pada saat pelaksanaan aktivitas dapat mengurangi paparan terhadap ABK. Begitu juga pencahayaannya (95 lux), perlu ditambahkan penerangan yang sesuai. Untuk pengukuran di ruang lainya seperti area quaters (officers) dan ruang lainnya telah memenuhi standar yang ditentukan .

Kesimpulan pemeriksaan lingkungan kerja di Kapal ”KM. Jasa Setia” dapat dikategorikan dalam tingkat risiko rendah (low risk). Rekomendasi yang diberikan petugas PRL, dengan memberikan saran kepada nakhoda dan ABK agar selalu memperhatikan dan meningkatkan kualitas lingkungan kerja terutama pada area potensial risiko tinggi (high risk), sehingga kondisi maksimal keselamatan dan kesehatan kerja di kapal dapat tercapai.

Jumat, 09 April 2010

PARTISIPASI SEKSI PRL DALAM KEGIATAN WORKSHOP MAHASISWA PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO (UNDIP) SEMARANG DI KKP KELAS II PONTIANAK





Suatu kebanggaan tersendiri bagi KKP Kelas II Pontianak utamanya seksi PRL, dimana Program Pascasarjana Undip, Prodi Promosi Kesehatan, konsentrasi K3, Semarang telah mengirimkan dan mempercayakan mahasiswanya, untuk melakukan penelitian di KKP Kelas II Pontianak.

Rangkaian penelitian diawali dengan kegiatan workshop pada tanggal 5 April 2010, kegiatan bertujuan untuk merevitalisasi program kesehatan kerja sebagai salah satu fungsi KKP. Workshop diperlukan partisipasi dari seksi PRL dan UKLW, dan kolaborasi dengan fihak lain dalam hal ini Dir Binkesja, Dirjen Binkesmas, Kementrian Kesehatan RI.

Pelaksanaan program kesehatan kerja di KKP bertujuan untuk melindungi tenaga kerja yang ada dalam organisasi KKP maupun tenaga kerja pada instansi terkait/ stakeholder yang bekerja secara bersama-sama di Pelabuhan/ Bandara/ Lintas Batas Negara.

Program kesehatan kerja KKP Kelas II Pontianak di koordinir oleh seksi UKLW. Seksi PRL mempunyai peranan yang sangat besar dalam pemeriksaan dan pengawasan lingkungan kerja, sebagai upaya mendukung pengembangan program tersebut, kegiatannya berupa pengukuran suhu, kebisingan, pencahayaan, pengawasan pencemaran udara, pestisida, limbah B3 dll. Dalam pelaksanaan program diperlukan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan harmonisasi/ sinkronisasi antar seksi terkait dan instansi terkait.

Pentingnya revitalisasi program kesehatan kerja KKP Kelas II Pontianak, bertujuan untuk mendukung tugas pokok sebagai upaya memperkuat peranannya dalam implementasi IHR 2005 dan merangsang responsivitas terhadap Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Kegiatan workshop menggunakan metode diskusi kelompok dimana partisipasi seksi PRL diwujudkan dengan memberikan beberapa masukan bagi peneliti berupa kejelasan status level kematangan organisasi KKP dalam program kesehatan kerja, dan solusi akhir. Bagi KKP Kelas II Pontianak partisipasi seksi PRL dalam diskusi tersebut merupakan rangsangan dinamis pengembangan diri petugas dalam program kesja dan organisasi.

Kamis, 08 April 2010

Pemeriksaan Sanitasi Kapal Dalam Rangka Penerbitan SSCEC









Sesuai peraturan Kesehatan Dunia (IHR) revisi tahun 2005 dan Kepmenkes RI Nomor: 426/Menkes/SK/IV/2007, tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/ Bandara/ Pos Lintas Batas dalam rangka karantina Kesehatan. Mengacu peraturan tersebut di atas, maka pada tanggal 7 April 2010 seksi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP Pontianak melakukan kegiatan pemeriksaan sanitasi kapal SERVEWELL STEWARD” yang berbendera Indonesia. Tujuan kegiatan pemeriksaan adalah dalam rangka cegah tangkal penyakit karantina (PHEIC). Dari pemeriksaan berbagai item sanitasi kapal didapatkan tingkat faktor risiko rendah atau tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan vektor dan binatang penular penyakit lain yang memungkinkan dapat meimbulkan gangguan kesehatan, oleh sebab itu seksi PRL merekomendasikan penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC).