Kamis, 08 April 2010

Pemeriksaan Sanitasi Kapal Dalam Rangka Penerbitan SSCEC









Sesuai peraturan Kesehatan Dunia (IHR) revisi tahun 2005 dan Kepmenkes RI Nomor: 426/Menkes/SK/IV/2007, tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/ Bandara/ Pos Lintas Batas dalam rangka karantina Kesehatan. Mengacu peraturan tersebut di atas, maka pada tanggal 7 April 2010 seksi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP Pontianak melakukan kegiatan pemeriksaan sanitasi kapal SERVEWELL STEWARD” yang berbendera Indonesia. Tujuan kegiatan pemeriksaan adalah dalam rangka cegah tangkal penyakit karantina (PHEIC). Dari pemeriksaan berbagai item sanitasi kapal didapatkan tingkat faktor risiko rendah atau tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan vektor dan binatang penular penyakit lain yang memungkinkan dapat meimbulkan gangguan kesehatan, oleh sebab itu seksi PRL merekomendasikan penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar