Rabu, 05 Mei 2010

FASILITASI SANITASI MAKANAN DAN BAHAN PANGAN (SMBP) OLEH SUBDIT SMBP DITJEN PP & PL DI KKP KELAS II PONTIANAK



Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/ atau persyaratan kesehatan seperti yang diamanatkan pada UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kegiatan pengamanan makanan dan minuman merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Kepmenkes Nomor 356 tahun 2008.

Pengamanan makanan/ minuman adalah upaya melindungi makanan dan minuman dari kemungkinan tercemar oleh bahan-bahan kontaminan dan mikroorganisme phatogen, sehingga makanan, minuman dan bahan pangan tidak menjadi penyebab timbulnya berbagai gangguan kesehatan.

Upaya aspek hukum/ peraturan dalam managemen pengelolaan makanan/ minuman yang dilakukan oleh Subdit SMBP, Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemkes RI di KKP Kelas II Pontianak, melalui kegiatan fasilitasi SMBP yang diadakan pada tanggal 3 Mei 2010. Adapun peserta yang hadir sebanyak 20 orang, yang terdiri dari instansi terkait 6 orang ( Dinkes propinsi, Dinkes kota, BB POM, Unit Labkes, Adpel dan PT. (Persero) Pelindo II), sementara dari KKP sendiri 12 Orang yang diwakili seksi Pengendalian KSE 1 orang, UKLW 1 orang, PRL 9 orang dan Subbag TU 1 orang.

Maksud dari kegiatan fasilitasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pembangunan dan masyarakat untuk lebih memahami dan dapat menerapkan Hygiene Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sedangkan tujuan kegiatan fasilitasi ini adalah:
- Terlaksananya Fasilitasi Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan kepada petugas kesehatan di KKP, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Tersosialisasinya program Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan kepada petugas kesehatan di KKP, Provinsi, Kabupaten kota dan pengusaha makanan / Jasaboga.

Dalam acara tersebut disediakan sesi pertanyaan sebagai masukan bagi KKP dan PP & PL, yang disampaikan oleh peserta berkisar masalah legalitas, badan kursus penjamah makanan, kewenangan, hubungan tata kerja KKP dengan instansi terkait dan pelaksanaan pengamanan makanan/ minuman di pelabuhan. Hal ini menunjukan/ indikator bahwa output dari kegiatan ini sudah dianggap berhasil. Harapan KKP kedepan kegiatan ini merupakan justifikasi pelaksanaan program pengamanan makanan/ minuman agar lebih efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar