Kamis, 22 April 2010

UPAYA SEKSI PRL DALAM PENGENDALIAN RISIKO LINGKUNGAN MELALUI PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN FAKTOR RISIKO LINGKUNGAN KERJA DI KAPAL


Penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan pekerjaan dapat disebabkan oleh pajanan lingkungan kerja. Penyakit dapat berupa ketulian, dehidrasi, heat stress, unstabil physikal, dll.

Lingkungan kerja di kapal berpotensi menimbulkan penyakit pada Anak Buah Kapal (ABK). Faktor risiko yang mengarah pada kondisi bahaya tersebut dapat terjadi pada semua ruangan kapal, namun dengan tingkat risiko yang berbeda. Risiko tinggi biasanya terjadi pada area engine room, stores, galley, dan cargo.

Di dalam Permenkes RI Nomor: 356/ MENKES/PER/IV/2008 dan SK Menkes Nomor : 431/ MENKES/IV/2007, bahwa KKP dalam hal ini Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL) mempunyai tanggungjawab besar untuk melaksanakan fungsi pengendalian risiko lingkungan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.

Dalam upayanya Seksi PRL pada tanggal 22 April 2010 telah melakukan kegiatan rutin pengendalian lingkungan kerja melalui pengukuran kebisingan, pencahayaan, suhu udara, kelembaban dan kecepatan angin di Kapal ”KM. Jasa Setia” yang labuh di Pelabuhan Pontianak. Data hasil kegiatan didapatkan: kebisingan pada area engine room 92 db (standar ≤85 db), quaters (officers) 67 db; pencahayaan 95 lux (standar 100-200); suhu 31˚C; kelembaban 70 % ; kecepatan angin 7 km/jam.

Kebisingan pada area engine room melebihi NAB (92 db), namun dengan pembagian shift kerja dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti : earplug, earmuff atau sejenisnya pada saat pelaksanaan aktivitas dapat mengurangi paparan terhadap ABK. Begitu juga pencahayaannya (95 lux), perlu ditambahkan penerangan yang sesuai. Untuk pengukuran di ruang lainya seperti area quaters (officers) dan ruang lainnya telah memenuhi standar yang ditentukan .

Kesimpulan pemeriksaan lingkungan kerja di Kapal ”KM. Jasa Setia” dapat dikategorikan dalam tingkat risiko rendah (low risk). Rekomendasi yang diberikan petugas PRL, dengan memberikan saran kepada nakhoda dan ABK agar selalu memperhatikan dan meningkatkan kualitas lingkungan kerja terutama pada area potensial risiko tinggi (high risk), sehingga kondisi maksimal keselamatan dan kesehatan kerja di kapal dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar